Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek

Antara
Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. (Foto: Ist)

Namun, majelis hakim tidak memberikan keputusan terkait hak politik tersebut. Berdasarkan fakta-fakta persidangan Aries terbukti menerima suap dari pengusaha sekaligus terpidana kasus yang sama Robi Okta Fahlevi untuk meloloskan PT Indo Pasir Beton milik Robi sebagai kontraktor pengerjaan 16 paket proyek jalan.

Aries menggunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD Muara Enim untuk menyetujui penggunaan dana aspirasi dalam pengerjaan 16 paket proyek itu dengan pelaksana kontraktor milik Robi yang telah diatur.

Tetapi selama persidangan terdakwa tidak mengakui ikut menerima aliran suap sebesar Rp22 miliar dari Robi ke mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan ke sejumlah anggota DPRD Muara Enim lainnya.

Karena itu, terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut, JPU KPK juga pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.

"Tapi kami puas karena pasal yang kami dakwakan terbukti, untuk selanjutnya kami akan lihat dulu pertimbangan-pertimbangan hakim," kata JPU KPK Ricky BM usai sidang telekonferensi itu.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

108 Daerah Zona Merah Covid-19, 2 dari Sumsel

57 tahun lalu

5 Kabupaten di Sumsel Siaga Banjir-Longsor, Warga Diimbau Siapkan Senter hingga Surat Berharga

57 tahun lalu

Puluhan Alat Tangkap Ilegal Milik Nelayan di Sumsel Dimusnahkan

57 tahun lalu

Pertumbuhan Kredit UMKM di Sumsel Stagnan, OJK: Daya Serap Tugas Pemerintah 

57 tahun lalu

42 Tersangka Narkoba Ditangkap dalam Sepekan, Polda Sumsel: Lindungi Diri dan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal