Marisa Putri Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru Segera Diadili, Diancam 12 Tahun Penjara

Indra Yosserizal
Marisa Putri (21) mahasiswi menabrak emak-emak pengendara motor hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

PEKANBARU, iNews.id - Mahasiswi cantik Marisa Putri tersangka penabrak ibu rumah tangga (IRT) pengendara motor hingga tewas segera diadili. JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berkas yang diserahkan polisi sudah lengkap atau P21 untuk segera dipersidangkan.

JPU Kejari Pekanbaru Senator Boris Panjaitan mengatakan telah meneliti berkas perkara tersangka kecelakaan maut dari Satlantas Polresta Pekanbaru. Setelah diteliti, perkara dan penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21 secara formil dan meteriel.

Selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas perkara Marisa Putri ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan.

"Untuk tersangka Marisa Putri dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari ke depan," ujarnya, Rabu (2/10/2024).

Diketahui, Marisa Putri pengemudi mobil Toyota Raize menabrak IRT pengendara motor di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru pada 3 Agustus 2024. Akibatnya, korban Renti Marningsih (46) tewas setelah terseret sejauh lebih kurang 50 meter.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

Cekcok Berujung Maut, IRT di Pekanbaru Tewas Dibacok Mantan Suami

22 hari lalu

Anggota DPRD Riau Baku Hantam saat Bahas Anggaran, Sejumlah Orang Luka-luka

26 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Bus Tabrak Truk Tronton di Tol Pekanbaru, 2 Tewas Belasan Terluka

1 bulan lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal