Marisa Putri Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru Segera Diadili, Diancam 12 Tahun Penjara

Indra Yosserizal
Marisa Putri (21) mahasiswi menabrak emak-emak pengendara motor hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

Atas perbuatannya, Marisa Putri dijerat Pasal 311 junto Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara.

Sebelumnya, tersangka Marisa Putri meminta maaf pada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya tidak sengaja dan dalam keadaan tidak sadar," kata Marisa Putri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobil Maung TNI AL dan Motor di Sorong Papua Barat Daya, IRT Tewas

10 hari lalu

Kabut Asap Karhutla Mereda, Ribuan Siswa di Pekanbaru Kembali Sekolah Hari Ini

13 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobi Tabrak Truk di Tol Bangkinang Riau, 2 Orang Tewas

22 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

22 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal