Marisa Putri Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru Segera Diadili, Diancam 12 Tahun Penjara

Indra Yosserizal
Marisa Putri (21) mahasiswi menabrak emak-emak pengendara motor hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

Atas perbuatannya, Marisa Putri dijerat Pasal 311 junto Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara.

Sebelumnya, tersangka Marisa Putri meminta maaf pada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya tidak sengaja dan dalam keadaan tidak sadar," kata Marisa Putri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Anggota DPRD Riau Baku Hantam saat Bahas Anggaran, Sejumlah Orang Luka-luka

18 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

24 hari lalu

Kecelakaan Maut Bus Tabrak Truk Tronton di Tol Pekanbaru, 2 Tewas Belasan Terluka

25 hari lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

31 hari lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal