“Sekarang dibolehkan atau tidak? Fungsi joki dan siapa jokinya. Kita akhirnya meminta dinas untuk mendampingi calon peserta kartu pra kerja dalam mendaftarkan memenuhi kartu pra kerja tadi,” kata Ida dalam acara 'Ngobrol Bareng Gus Miftah' di iNews, Jumat, (27/11/2020).
Dia menyatakan proses pendaftaran melalui joki itu merupakan legal dan bukan tindakan kriminal. Hal itu sebagai upaya pemerintah yang memang kondisinya kurang mengerti sistem digital.
“Mereka secara resmi mendampingi calon peserta agar bisa masuk dari perserta. Ya, artinya dari dinas. Mereka didmpingi agar bisa terdatar jadi peserta,” ujarnya.
Mendengar jawaban itu, Gus Miftah mencoba memperdalam lagi pertanyaannya kepada Menaker Ida. Dia menunjukkan gambar bahwa adanya kabar di media sosial seorang joki kartu pra kerja yang bisa membeli rumah ketika melayani peserta program tersebut.
Ida mengaku akan menelusuri kabar tersebut karena bila benar seperti itu patut diduga terjadi kongkalikong antara peserta dan jokinya.
“Ini saya tidak tahu dan baru mendengar ini. Yang saya tahu joki yang resmi. Artinya bisa mendampingi calon peserta. Saya kira perlu ditelusuri,” kata dia.