Menaker Segera Umumkan Aturan THR

Michelle Natalia
THR adalah tanggung jawab pengusaha. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan aturan THR pekerja tahun ini akan disampaikan dalam waktu dekat. Menaker juga menegaskan, secara umum THR adalah kewajiban pengusaha.

"Proses sekarang, pembahasan di tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun tripartit nasional," ujar Ida di Semarang, Senin (5/4/2021).

Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, tripartit nasional ini memberikan saran dan masukan kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja," katanya.

Ida mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG: Musim Kemarau di Sumsel Mundur

57 tahun lalu

TPID Sumsel Antisipasi Kenaikan Permintaan Sembako Jelang Ramadan

57 tahun lalu

Semarakkan Ramadan, Warga Sumsel Diperbolehkan Tarawih di Masjid

57 tahun lalu

Sumsel Kesulitan Kejar Target Konsumsi Ikan Nasional

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tingkatkan Patroli Menjelang Perayaan Paskah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal