"Setelah itu pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan cabulnya kepada suaminya," katanya pula.
Setelah dua hari menyimpan rahasia yang dialami korban, akhirnya wanita muda ini tidak sanggup menyimpan rahasianya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya.
Pada 15 April 2020, lanjut Wahyu, suami istri ini melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Akhirnya tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di pondoknyo di kebun karet di Desa Penyandingan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.