Nongkrong di Alun-Alun Usai Bobol Rumah Polisi, Dua Maling Dihadiahi Timah Panas

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Ilustrasi polisi tembak pencuri (AFP)

Lantaran kerugiannya besar, korban akhirnya melaporkan kasus ini. Dari laporan tersebut, polisi akhirnya bergerak melakukan pencarian. Pada Rabu sore (11/3/2020), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Saat itu pelaku sedang berkumpul di Alun-alun Selatan Kota Pagaralam. Awalnya tidak berkutik ketika ditangkap," kata dia.

Saat dibawa petugas untuk menunjukan barang-barang hasil curian, pelaku AY mencoba melarikan diri degan cara melawan petugas

"Kami terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

BCA Expo 2026: Cari Rumah, Kendaraan dan Kebutuhan di Sini!

4 hari lalu

Terekam CCTV, Maling di Pasuruan Santai Gondol Besi Penutup Bak Kontrol di Depan Restoran

5 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

6 hari lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

16 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal