Nongkrong di Alun-Alun Usai Bobol Rumah Polisi, Dua Maling Dihadiahi Timah Panas

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Ilustrasi polisi tembak pencuri (AFP)

Lantaran kerugiannya besar, korban akhirnya melaporkan kasus ini. Dari laporan tersebut, polisi akhirnya bergerak melakukan pencarian. Pada Rabu sore (11/3/2020), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Saat itu pelaku sedang berkumpul di Alun-alun Selatan Kota Pagaralam. Awalnya tidak berkutik ketika ditangkap," kata dia.

Saat dibawa petugas untuk menunjukan barang-barang hasil curian, pelaku AY mencoba melarikan diri degan cara melawan petugas

"Kami terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal