Ogan Ilir Gempar, Belasan Santri Disodomi dan Dicabuli Guru hingga Kesakitan

Era Neizma Wedya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan oleh oknum guru agama di Ogan Ilir. (Foto: Ist)

Dari jumlah korban itu, enam anak di antaranya disodomi sementara sisanya mendapatkan perlakukan asusila yang berbeda. Perbuatan itu sudah dilakukan sejak Juni 2020 dan baru terbongkar September 2021. “Modus yang digunakan dengan cara merayu. Tapi ada juga yang diancam,” katanya.

Junaidi akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 huruf E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Ada pemberatan hukuman apabila dilakukan oleh pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak tersebut termasuk guru, wali atau orang tua hukum ditambah sepertiga dari sanksi yang telah ditetapkan,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalan Penghubung 7 Desa di Pemulutan Selatan Ogan Ilir Berlubang dan Berlumpur

57 tahun lalu

Potret Memprihatinkan Sekolah Rusak di Ogan Ilir, Lantai Berlubang Atap Menganga

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Pesta Sabu dan Judi di Ogan Ilir, Bandar Terjun ke Sungai

57 tahun lalu

Pencuri Material Proyek Tol di Ogan Ilir Ditangkap, Pelaku Mantan Satpam

57 tahun lalu

120 Desa di Ogan Ilir Terima Bantuan Beras dari Pemprov Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal