Ojek Online di Palembang Dilarang Angkut Penumpang selama PSBB

Antara
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom (Firdaus/iNews)

Anom melanjutkan, jika pengemudi kendaraan roda dua dan empat tidak mematuhi aturan pembatasan penumpang dan terjaring petugas maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran, kerja sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda administratif paling sedikit Rp100.000 maksimal Rp250.000,” katanya.

Sejak diberlakukannya PSBB, hingga Kamis (21/2/2020), pihaknya belum menerapkan sanksi kepada pengemudi yang melanggar aturan, karena masih dalam sosialisasi.

“Pengemudi masih diberikan teguran, jika proses sosialisasi dianggap cukup, sanksi akan diterapkan sehingga dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang tidak mematuhi aturan PSBB,” katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

12 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bekasi, Driver Ojol Tewas jadi Korban Tabrak Lari Dump Truk

2 bulan lalu

Tragis! Driver Ojol Tewas Terpental Ditabrak Kereta saat Antar Pesanan di Pasuruan

3 bulan lalu

Driver Ojol di Kendari Apresiasi Program BBM Pertamax Gratis dari Perindo Sultra

4 bulan lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal