Oknum Bhayangkari di Jambi Ditangkap terkait Kasus Penipuan Paylater hingga Rp4,8 Miliar

Azhari Sultan
Polda Jambi menangkap oknum bhayangkari terkait kasus penipuan modus paylater di marketplace. (Foto: MPI)

Dia menuturkan, aalnya para member percaya kepada tersangka memberikan uang pribadinya, bahkan karena dianggap menguntungkan mereka rela menyerahkan uang meski harus melalui pinjaman online (pinjol). 

Hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan aksi kejahatannya sejak September 2024 melalui media sosial (medsos).

"Sementara ini yang melapor ada 32 korban. Mereka ada yang dari Jambi, Sumatera Barat dan ada yang dari Jakarta," ujarnya.

"Untuk kerugian dari yang terdata di group member sebanyak 32 orang itu mencapai Rp4,8 miliar," ungkap Manang.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jambi untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Sebulan Buron, Suami Penyiram Air Keras ke Istri Siri Hingga Tewas Ditangkap di Jambi

10 hari lalu

Penyebab Ledakan Dapur Karyawan Mal di Jambi Lukai 6 Orang, Diduga akibat Kebocoran Gas

10 hari lalu

Ledakan di Dapur Karyawan Mal Jambi, 6 Orang Luka Bakar Dilarikan ke RS

25 hari lalu

Kebakaran Hebat di Jambi Hanguskan 5 Kios, Api Sempat Menjalar ke Ruko

2 bulan lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal