OKU Perpanjang PPKM Level 3, Ini Ketentuan Rumah Ibadah

Antara
Kabupaten OKU memperpanjang PPKM level 3 sampai 9 Agustus untuk menekan kasus Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu, pasar tradisional diizinkan buka namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan handsanitizer.

"Untuk rumah makan dan kafe skala kecil boleh melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen. Sementara, restoran dan kafe skala sedang atau besar tidak boleh menerima makan di tempat," katanya.

Untuk pelaksanaan ibadah, lanjut dia, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan maksimal 25 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Erick Thohir Pastikan Karyawan BUMN Terpapar Covid di Sumsel Terjamin Obat dan Perawatannya

57 tahun lalu

Sumsel Perlu Waspada, Kasus Covid-19 di Sumatera Naik 3 Minggu Berturut-turut

57 tahun lalu

Petugas Pemakaman Covid-19 di OKU Terima Insentif, Total Anggaran Rp180 Juta

57 tahun lalu

Dongkrak Pariwisata, Kabupaten OKU jadikan Hutan Kemiling Destinasi Wisata

57 tahun lalu

OKU Lanjutkan PPKM, Warga Dilarang Karaoke dan Kafe Dibatasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal