Menurutnya, narapidana yang dipindahkan merupakan individu yang terlibat langsung dalam kerusuhan, termasuk bandar narkoba, provokator dan pelaku perusakan fasilitas lapas.
Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, lanjut dia ke-65 warga binaan tersebut dikumpulkan terlebih dahulu di Lapas Kelas II A Lubuklinggau.
Proses pemindahan ini mendapatkan pengawalan ketat dari personel Batalyon B Pelopor Petanang, Satuan Samapta Polres Musi Rawas, serta petugas dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Ditjenpas.