Pembunuh Sopir Travel di Tanjab Barat Jambi Terancam 15 Tahun Penjara, 2 Masih DPO

Azhari Sultan
Polda Jambi saat ekspose pembunuh sopir travel warga Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

"Tersangka ini posisinya di depan, duduk samping korban. Untuk yang dua orang tersebut sudah dinyatakan sebagai DPO," katanya.

Identitas kedua DPO yakni Alexander Tasnam alias AT (35) warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kemudian Al Ikhsan alias AI (36) warga Kelurahan Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

"Dua orang yang ditetapkan sebagai DPO ini perannya sebagai eksekutor, yaitu satu mencekik dan satu orang lagi memelintir leher korban hingga patah," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

26 hari lalu

Gadis asal Wajo Ditemukan Tinggal Kerangka usai Hilang 2 Tahun, Dibunuh Sopir Travel

29 hari lalu

Tampang Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Mayatnya dalam Jurang ke Morowali

1 bulan lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

1 bulan lalu

Diduga Tipu Calon Bintara Polri hingga Miliaran Rupiah, 2 Oknum Polda Jambi Ditahan Propam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal