Pemerintah Cabut Izin ACT, Terindikasi Terjadi Pelanggaran

Widya Michella Nur Syahid
Kemensos cabu izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kehebohan yang menimpa Yayasan Akci Cepat Tanggap (ACT) berbuntut panjang. Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. 

Tindakan tegas ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.  Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022). 

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (06/07/2022).

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Mafia Tanah, 2 Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

57 tahun lalu

Sejumlah Daerah di Sumsel Hujan Sedang - Lebat, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Listrik Sumsel Blackout, Palembang Gelap Gulita

57 tahun lalu

Minta Diangkat Menjadi ASN, Satpol PP Temui Komisi I DPRD Sumsel

57 tahun lalu

Pemberangkatan Selesai, 3.232 Jemaah Haji Sumsel Sudah Berada di Tanah Suci 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal