Pemerintah Cabut Izin ACT, Terindikasi Terjadi Pelanggaran

Widya Michella Nur Syahid
Kemensos cabu izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. (Foto: Ist)

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Lalu selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebagai informasi, pada hari Selasa (5/7/2022) Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar bersama pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Mafia Tanah, 2 Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

57 tahun lalu

Sejumlah Daerah di Sumsel Hujan Sedang - Lebat, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Listrik Sumsel Blackout, Palembang Gelap Gulita

57 tahun lalu

Minta Diangkat Menjadi ASN, Satpol PP Temui Komisi I DPRD Sumsel

57 tahun lalu

Pemberangkatan Selesai, 3.232 Jemaah Haji Sumsel Sudah Berada di Tanah Suci 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal