Pemkot Palembang Cabut Izin Tempat Hiburan Pelanggar PPKM di Jalan Soekarno Hatta

Antara
Pengunjung tempat hiburan malam yang diangkut poliis ke Mapolrestabes Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan mencabut izin Kafe RD yang diduga oleh polisi menjadi sarang peredaran narkoba. Tempat hiburan malam ini juga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

"Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, saya perintahkan Dinas DPMPTSP untuk pencabutan izin usaha terhadap kafe tersebut," kata Sekda Palembang Ratu Dewa, Minggu (12/9/2021).

Tempat hiburan ini kedapatan beroperasi di luar batas jam operasional hingga dini hari. Padahal semestinya selama masa PPKM hanya boleh buka maksimal pukul 21.00 WIB dengan okupansi 50 persen dari kapasitas maksimal kafe, per meja hanya 60 menit makan di tempat.

Bahkan dalam aturannya untuk tempat hiburan yang tidak memiliki ruang terbuka, tidak diperbolehkan menerima makan di tempat, melainkan dibawa pulang dan wajib masker dan jaga jarak. "Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya," ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang Mustain mengatakan, sesuai arahan dari Sekretaris Daerah kami segera proses pencabutan izin usaha kafe tersebut. "Diproses untuk pencabutan izinnya," kata dia.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia di Jalan Sudirman Palembang, Polisi Angkut Ratusan Motor Pakai Knalpot Brong

57 tahun lalu

Jual Ponsel Tetangga Rp500.000, Pemuda Palembang Ini Terancam 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Datangi Cafe di Palembang, Polisi Bubarkan Kerumunan dan Angkut Puluhan Perempuan Seksi

57 tahun lalu

2 Bajing Loncat di Palembang Ditangkap Polisi, Modusnya Menunggu di Jembatan

57 tahun lalu

Rayakan HUT Ke-76 TNI AL, Lanal Palembang Gelar Serbuan Vaksin di Pesisir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal