Pemkot Palembang Cabut Izin Tempat Hiburan Pelanggar PPKM di Jalan Soekarno Hatta

Antara
Pengunjung tempat hiburan malam yang diangkut poliis ke Mapolrestabes Palembang. (Foto: Ist)

Ia menegaskan, pada prinsipnya setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tentunya akan mendapat perlakuan yang sama.

Sebelumnya, pada razia Minggu (12/9/2021) dini hari sedikitnya 23 orang dari 87 orang yang diangkut terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Mereka yang terjaring tersebut yaitu 61 laki-laki dan 26 perempuan, termasuk di dalamnya remaja belasan tahun.

"Seorang DJ diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara M Hassan, karena pengaruh narkoba saat petugas datang ia melompat dari lantai tiga gedung sehingga patah kaki," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Andi Supriadi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razia di Jalan Sudirman Palembang, Polisi Angkut Ratusan Motor Pakai Knalpot Brong

57 tahun lalu

Jual Ponsel Tetangga Rp500.000, Pemuda Palembang Ini Terancam 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Datangi Cafe di Palembang, Polisi Bubarkan Kerumunan dan Angkut Puluhan Perempuan Seksi

57 tahun lalu

2 Bajing Loncat di Palembang Ditangkap Polisi, Modusnya Menunggu di Jembatan

57 tahun lalu

Rayakan HUT Ke-76 TNI AL, Lanal Palembang Gelar Serbuan Vaksin di Pesisir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal