Pemprov Sumsel Godok Pergub, Tak Pakai Masker Denda Rp500.000

Antara
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan penanganan Covid-19 di tempat umum. Salah satunya untuk menerapkan sanksi jika warga tidak menggunakan masker.

"Jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda. Besaran denda yang diberlakukan terendah Rp100.000 dan tertinggi Rp500.000," kata Herman Deru, Kamis (30/7/2020).

Pria yang kerap disapa HD ini menambahkan, dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan lainnya termasuk jaga jarak atau physical distancing.

“Mudah-mudahan awal Agustus, pergub sudah bisa diberlakukan di semua wilayah di Sumsel, karena kami perlu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan pergub itu,” kata HD.

HD optimistis, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai Bandung, Sekolah Wajibkan Siswa Pakai Masker

20 hari lalu

Dampak Hujan Abu Vulkanik, Apotek di Bandar Lampung Kehabisan Stok Masker

21 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Jabar, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

25 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Bukittinggi, Sekolah Wajibkan Siswa dan Guru Gunakan Masker

1 bulan lalu

Hujan Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Meluas, Pemkab Lamsel Bagikan 4.500 Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal