Pemuda Kurir 10 Kg Sabu di Muba Divonis 19 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya
Kurir yang ditangkap membawa 10 kilogram sabu divonis 19 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Muba Habibi, mengatakan, pihaknya mengajukan upaya hukum lain yakni banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. 

"Kita sudah sampaikan kepada pimpinan, petunjuk yang ada kita ajukan upaya hukum banding," kata Habibi.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Arjuna dihubungi Ir (DPO) untuk mengambil sabu-sabu dengan ongkos atau upah Rp 20 juta.

Tawaran itu diterima terdakwa dengan pergi ke arah C2 yang beralamatkan di Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, sekitar SPBU. Setibanya di lokasi, terdakwa dihubungi seseorang berinisial Ed yang memberitahukan akan ada orang lain menghubungi.

Selanjutnya, terdakwa dihubungi orang berinisial Dep dan bertemu dengan orang tidak dikenal menggunakan masker yang memberikan tas ransel. Setelah tas diambil terdakwa langsung menuju simpang C2 Desa Sri Gunung.

Saat hendak pulang menggunakan sepeda moto, sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (6/4/2021) terdakwa dihadang pihak kepolisian dan ketika diperiksa di dalam tas ransel ditemukan barang bukti berupa 10 paket plastik warna hijau terdiri dari 5 (bungkus merk Guanyinwang, 3 bungkus merk refined chinese tea dan 2 bungkus merk Qing Shan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9975,03 gram.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tarik Minat Investor, Sumsel Pastikan Kemudahan Birokrasi

57 tahun lalu

Peringati Hari Listrik, PLN Bedah Rumah Pensiunan di Sumsel

57 tahun lalu

Kasus Harian Covid-19 di Sumsel Terus Turun, Hari Ini Bertambah 10 Orang

57 tahun lalu

Peringati Sumpah Pemuda, Polda Sumsel Gelar Vaksinasi di Mal

57 tahun lalu

Hadapi Ribuan Karyawan Hotel dan Restoran Dirumahkan Dampak Pandemi, Ini Upaya Disbudpar Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal