Pemuda Kurir 10 Kg Sabu di Muba Divonis 19 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya
Kurir yang ditangkap membawa 10 kilogram sabu divonis 19 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MUBA, iNews.id - Arjuna (37) warga Kabupaten Musi Banyuasin kurir 10 kg sabu divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Jumat (29/10/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Majelis Hakim yang diketuai Tyas Listiani dalam putusannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana kedua melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, terdakwa Arjuna juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider hukuman 6 bulan penjara. 

Kuasa hukum terdakwa, Nuri mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lain. "Atas putusan tersebut kami terima," kata Nuri. 

Meskipun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim masih cukup tinggi bagi kliennya, hal tersebut sangat disyukuri karena jauh dari tuntutan JPU. "Saya selaku penasihat hukum terdakwa merasa bersyukur, setidaknya tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yg menuntut pidana mati," jelas dia. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tarik Minat Investor, Sumsel Pastikan Kemudahan Birokrasi

57 tahun lalu

Peringati Hari Listrik, PLN Bedah Rumah Pensiunan di Sumsel

57 tahun lalu

Kasus Harian Covid-19 di Sumsel Terus Turun, Hari Ini Bertambah 10 Orang

57 tahun lalu

Peringati Sumpah Pemuda, Polda Sumsel Gelar Vaksinasi di Mal

57 tahun lalu

Hadapi Ribuan Karyawan Hotel dan Restoran Dirumahkan Dampak Pandemi, Ini Upaya Disbudpar Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal