Penampakan Fadilla alias Datuk Penganiaya Dokter Koas, Berseragam Tahanan Tangan Diborgol

Firdaus
Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas FK Unsri Palembang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Era Ardiansyah).

PALEMBANG, iNews.id- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang, Sabtu (14/12/2024). Dalam konferensi pers itu Fadilla alias Datuk (36) turut dihadirkan selaku tersangka. 

Pantauan di lokasi, Fadilla alias Datuk tertunduk lesu. Statusnya sebagai tersangka, Datuk mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan tangan di borgol.

Fadilla alias Datuk (36), tersangka penganiayaan terhadap dokter koas. (Foto: Firdaus).

Pada bagian belakang seragam oranye yang dikenakan Datuk tertulis Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel dengan nomor 91. Tampak Datuk mengenakan sandal jepit dan memakai masker.

"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena telah melakukan penganiayaan," ucap Datuk.

Pada kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, motif tersangka melakukan penganiayaan karena emosi. Korban dinilai tidak menghargai majikannya sewaktu diajak bicara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

4 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

4 hari lalu

Remaja Perempuan di Palopo Berlumuran Darah, Mengaku Diancam Dibunuh untuk Ditumbalkan

4 hari lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

5 hari lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal