Penampakan Fadilla alias Datuk Penganiaya Dokter Koas, Berseragam Tahanan Tangan Diborgol

Firdaus
Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas FK Unsri Palembang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Era Ardiansyah).

"Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban yang tidak merespons terhadap ibu teman korban yang bernama LD (Lady) sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan," ujar Kombes Anwar.

Fadilla alias Datuk, tersangka penganiayaan terhadap dokter koas. (Foto: Firdaus).

Saat kejadian, kata dia tersangka yang merupakan sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina yang merupakan ibu dari rekan koas korban, yakni Lady Aurel. Saat itu, majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.

"Pada hari ini  kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

4 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

4 hari lalu

Remaja Perempuan di Palopo Berlumuran Darah, Mengaku Diancam Dibunuh untuk Ditumbalkan

4 hari lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

5 hari lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal