Pencuri Ban Truk di Palembang Bekali Diri dengan Senpi Rakitan

Firdaus
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi saat memperlihatkan senpi milik Aji (Firdaus/iNews)

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, pelaku sudah beraksi mencuri ban serep sebanyak 30 kali. Dia ditangkap di Jalan Makrayu, Ilir Barat I Kota Palembang beberapa waktu yang lalu. Dia terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.

"Kami lakukan tindakan tegas karena berusaha melawan saat pengembangan," kata Suryadi.

Dia menduga, uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ini diketahui karena polisi menemukan bong.

"Ini senpinya, ini ada bong," kata Suryadi sata memperlihatkan alat bukti.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, bong, mobil Daihatsu Xenia dan dua ban truk.

Atas perbuatannya, Aji dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal