Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, pelaku sudah beraksi mencuri ban serep sebanyak 30 kali. Dia ditangkap di Jalan Makrayu, Ilir Barat I Kota Palembang beberapa waktu yang lalu. Dia terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.
"Kami lakukan tindakan tegas karena berusaha melawan saat pengembangan," kata Suryadi.
Dia menduga, uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ini diketahui karena polisi menemukan bong.
"Ini senpinya, ini ada bong," kata Suryadi sata memperlihatkan alat bukti.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, bong, mobil Daihatsu Xenia dan dua ban truk.
Atas perbuatannya, Aji dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.