Pengakuan Remaja di OKU Bunuh Anak Tetangga gegara Tepergok Mencuri : Saya Khilaf

Antara
Widori Agustino
Polres OKU saat gelar kasus pencurian disertai dengan pembunuhan anak di bawah umur, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/Edo Purmana/22)

Saat melancarkan aksinya, seketika korban keluar dari kamar dan pelaku yang tepergok langsung memukul kepala dan lehernya sebanyak empat kali hingga meninggal dunia.

"Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja,," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, uang tunai dan kayu yang dipakai untuk menganiaya.

"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif. Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri

57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal