Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai Berlaku 1 Agustus

Antara
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat acara peletakan batu pertama pembangunan masjid Kejati Sumsel (Bambang Irawan/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan. Atas langkah itu, sanksi administrasi sudah dihapuskan.

"Setelah diresmikan maka sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dihapuskan," kata Gubernur Herman di Palembang, Sabtu (1/8/2020).

Gubernur mengatakan wajib pajak andalan Pendapatan Daerah. Untuk itu Samsat sebagai tempat pelayanan pembayaran pajak harus bisa memberikan pelayanan yang baik dan benar agar memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran.

Selain itu, petugas juga harus mengedukasi masyarakat agar patuh dalam membayar pajak dengan mengubah pola pikir mereka.

"Selain itu kita juga harus merubah pola pikir wajib pajak, membayar pajak bukan karena takut terkena razia akan tetapi uang yang mereka bayar akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum utamanya jalan", ujar dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Musi Rawas Utara Sumsel

57 tahun lalu

2 Anak Buah Gubsu Bobby Nasution Klarifikasi Razia Truk Pelat Aceh, Endingnya Minta Maaf?

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG Hari ini, Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Sumatera Selatan

57 tahun lalu

Kapolri Panen Raya Jagung di OKU Timur Sumsel, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal