Pengumuman, ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Felldy Aslya Utama
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Fahreza Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat mudik atau pulang kampung pada Idul Fitri tahun ini harus tahu. ASN diperbolehkan mudik, namun dilarang menggunakan kendaraan dinas. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo dalam surat edaran yang memibta pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Tak hanya itu, dalam surat edaran ini diingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian kesehatan. "Dan penggunaan platform PeduliLindungi," tulis Surat Edaran tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Penularan Covid-19 saat Mudik, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

57 tahun lalu

23,5 Juta Pemudik Masuk Jateng, Begini Skenario Pemprov Antisipasi Ledakan Arus Mudik

57 tahun lalu

Pelabuhan Bakauheni Siapkan 32 Kapal untuk Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Mudik Lebaran, Menko PMK: Jangan Bawa Oleh-Oleh Virus ke Kampung Halaman

57 tahun lalu

Jelang Mudik, Jalan Kalimalang Diperbaiki di Beberapa Titik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal