Pengumuman, ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Felldy Aslya Utama
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Fahreza Rizky)

Sebelumnya, Menpan-RB telah memastikan ASN diperbolehkan untuk melaksanakan mudik hari raya idul fitri atau lebaran tahun 2022.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat tersebut diteken pada tanggal 13 April 2024.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi isi edaran tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Penularan Covid-19 saat Mudik, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

57 tahun lalu

23,5 Juta Pemudik Masuk Jateng, Begini Skenario Pemprov Antisipasi Ledakan Arus Mudik

57 tahun lalu

Pelabuhan Bakauheni Siapkan 32 Kapal untuk Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Mudik Lebaran, Menko PMK: Jangan Bawa Oleh-Oleh Virus ke Kampung Halaman

57 tahun lalu

Jelang Mudik, Jalan Kalimalang Diperbaiki di Beberapa Titik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal