Polda Riau Gagalkan Peredaran 107 Kg Sabu Jaringan Malaysia, 17 Orang Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal saat gelar perkara kasus peredaran narkoba jenis sabu 107 kg. (Foto: MPI)

"Salah satu tersangka adalah pemasok di Pengeran Hidayat yakni IJ alias Iwan. Itu ditemukan transaksi narkoba sebesar Rp10,5 miliar di bulan Januari sampai Maret tahun ini," kata Iqbal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menegaskan, 17 tersangka yang ditangkap terdiri atas pengguna, pengedar, dan kurir.

"Dalam kasus ini tersangka dari pemakai pemakai, pengedar yang mengantar baik dari darat dan laut dan juga bandar besar. Hanya pabrik pembuatannya saja yang belum diungkap. Dalam kasus barang bukti ini kita bisa menyelamatkan 1 juta orang jika barang bukti ini tidak berhasi diungkap. Barang bukti ini dari Negara Malaysia," katanya

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 jam lalu

Terungkap Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita 1 Orang Ditetapkan Tersangka

9 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

11 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

16 hari lalu

Momen HUT ke-80 Bhayangkara, Polda Riau Raih Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden

17 hari lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal