Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal lewat Jalur Laut Tujuan Lampung

Dede Febriansyah
Polda Sumsel saat ekspose kasus penyelundupan BBM ilegal lewat jalur laut menuju Lampung. (Foto: iNews/Dede F)

Hasil keterangan sopir truk, 81 ton BBM Ilegal tersebut diduga merupakan hasil ilegal refinery dari dua Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yakni di Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Babat Toman.

"Kami masih mendalami siapa pemesan yang diduga berasal dari Lampung. Termasuk juga siapa yang memerintahkan para sopir," ucapnya.

Akibat perbuatannya, 7 sopir truk tangki modifikasi ini telah dijadikan tersangka. Mereka dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Sementara itu, salah satu sopir truk WE mengaku minyak yang diangkutnya tersebut berasal dari Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. 

"Saya baru dua kali bawa minyak ini, sekali antar dapat upah bersih Rp800.000," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Ungkap Penyelundupan Sirip dan Insang Hiu Senilai Rp200 Juta

4 hari lalu

Selundupkan 1,1 Kg Serbuk Emas Senilai Rp2,9 Miliar ke Malaysia, WN India Ditangkap

12 hari lalu

200 Personel Brimob BKO ke Polda Sumsel, Dikerahkan Tangani 16 Titik Karhutla

15 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

16 hari lalu

Bentrokan saat Demo di Polda Sumsel: 2 Wartawan, 3 Mahasiswa dan 1 Polisi Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal