Polda Sumsel Musnahkan Senjata Api dan Pisau Hasil Sitaan

Antara
Senjata api rakitan (Firdaus/iNews)

"Melalui penertiban dan pemusnahan itu diharapkan ke depan bisa diminimalkan tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Eko mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkan kepada polisi terdekat.

"Bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum," katanya.

Namun, kata Eko, jika masyarakat terjaring operasi dan terbukti menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun pabrikan akan ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara/

"Sementara bagi masyarakat yang biasa membawa senjata tajam jenis pisau tidak pada tempatnya, diperingatkan untuk meninggalkan kebiasaan buruk itu karena kami telah mengeluarkan maklumat larangan membawa senjata tajam dan senjata api tanpa izin dengan sanksi hukum maksimal," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kronologi Bripda Rizki Hilang saat Bertugas, Ditemukan Tewas Mengapung di Perbatasan Mesuji-OKI

19 jam lalu

Bripda Rizki Hilang saat Pengamanan di Perairan Mesuji, Ditemukan Tewas di OKI Sumsel

5 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

16 hari lalu

Begal Motor Bersenpi Tembak Pelajar Lampung hingga Kritis Ditangkap di Way Kanan

19 hari lalu

Baku Tembak di Lampung Utara, 3 Polisi Terluka dan Terduga Bandar Narkoba Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal