Polda Sumsel: Penyebar Hoaks Virus Corona Akan Dipenjara 10 Tahun

Antara
Ilustrasi hoaks (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan mengingatkan warga untuk tidak menyebar informasi bohong (hoaks) terkait pandemi Covid-19. Polisi tidak segan menindak pelaku penyebar hoaks sesuai dengan ketentuan hukum.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, masyarakat yang biasa bercanda melalui media sosial, diingatkan tidak menggunakan isu Covid-19 sebagai bahan candaan. Isu virus corona sangat sensitif, sehingga bisa menimbulkan kepanikan dan keresahan.

Untuk menertibkan hoaks itu, tim siber Polda Sumsel melakukan pemantauan percakapan di media sosial.

Jika ada akun media sosial menyebarkan hoaks akan dilacak keberadaannya dan dikenakan sanksi hukum yang cukup berat.

"Siapa pun yang terbukti menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, akan dijerat dengan Pasal 14 Undang Undang No.1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 tahun penjara," ujar Supriadi.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendirikan dua posko tanggap darurat virus corona atau Covid-19. Posko ini didirikan di halaman kantor Gubernur Sumsel dan kantor Dinas Kesehatan (Dinkes).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

13 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

14 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

18 hari lalu

Pria asal Bandung Barat Tewas di Perairan Banyuasin, Diduga Diserang Buaya

26 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal