Polisi Buru 2 DPO Pelaku Tawuran Antarremaja di Palembang

Dede Febriansyah
Dua DPO pelaku tawuran antarremaja di Palembang diburu polisi. (Foto: Ilustrsi tawuran/Ist)

Setelah para pelaku tiba di TKP dengan berjalan kaki, lanjutnya, tidak lama datang rombongan kelompok musuh untuk melakukan aksi tawuran. 
Melihat korban turun dari sepeda motor pelaku Reza menendang paha kiri korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur.

"Ketika terjatuh, pelaku Reza menginjak bagian badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang langsung membacok punggung korban sebanyak dua kali, dan pelaku Diki menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali," ungkapnya.

Sedangkan pelaku Ikbal dengan menggunakan celurit milik pelaku Diki membacok punggung korban sebanyak satu kali.

"Atas kejadian itulah korban meninggal dunia, infomasi yang kita dapatkan korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, luka tusuk pada bagian pinggul kiri dan luka tusuk pada bagian paha kiri," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hendak Tawuran Konten, 4 Remaja Bawa Celurit Ditangkap Polisi di Kesambi Cirebon

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Aksi Tawuran Remaja di Palembang yang Mengakibatkan 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

2 Kelompok Pemuda Medan Belawan Tawuran Gunakan Senjata Tajam, Warga Resah

57 tahun lalu

Hari Pertama Puasa, Tawuran Remaja Pecah di Padang

57 tahun lalu

Dipicu Saling Geber Suara Knalpot Motor, 2 Kelompok Remaja Tawuran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal