Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Suku Cadang di Pemulutan

Fitriadi
Tiga tersangka pencuri dan penadah suku cadang curian. (Foto: Fitriadi)

OGAN ILIR, iNews.id - Polsek PemulutanOgan Ilir menangkap tiga tersangka kasus pencurian suku cadang dan ban serep. Salah satu tersangka penadah atau pembeli barang hasil curiannya. 

Ketiganya tak berkutik ditangkap Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Jumat (20/8/2021). Pelaku pencurian yakni Rio dan Riki dan penadah Sain. Ketiga ditangkap terkait pencurian suku cadang dan ban serep serta seperangkat peralatan bengkel milik korban Zainal Abidin di Desa Simpang Pelaku Bahan Dalam. 

"Barang curian dijual ke Sain untuk dijual lagi dan uangnya untuk narkoba. Dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," kata Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui semua perbuatannya dan hasi curian telah dijual untuk membeli sabu. "Hasil curian itu digunakan untik membeli barang haram narkobam" katanya. 

Ketuga tersangak dijerat pasal yang berbeda. Untuk pelaku pencurian terancam lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk penadah terancam kurungan 4 tahun penjara sesuai pasal 480 KUHP. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla di Ogan Ilir Mengkhawatirkan, Ini Reaksi Pemprov Sumsel

57 tahun lalu

Karhutla di Ogan Ilir Capai 500 Hektare, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

57 tahun lalu

Karhutla di Ogan Ilir Meluas, Begini Penjelasan Dandim 0402 OKI-OI

57 tahun lalu

Hari Keempat, Karhutla di Ogan Ilir Meluas hingga 122 Hektare

57 tahun lalu

Karhutla di Ogan Ilir Meluas, Api Dekati Permukiman, Warga Mulai Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal