Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. "Sesuai dengan hasil tracing imei ponsel korban yang kami dapatkan, kita berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Namun saat hendak ditangkap mereka terpaksa dihadiahi timah panas, setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan," katanya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Tri, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu handphone milik korban.
"Atas kejadian itu para tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara," kata Kompol Tri.