Polres OKU Tangkap 7 Pencuri yang Beraksi di Warung dan Tempat Cukur Rambut

Widori Agustino
Polres Ogan Komering Ulu menangkap pelaku pencurian (Widori Agustino/iNews)

Lebih lanjut Tito mengatakan, sebelum beraksi, para pelaku biasanya melakukan pemantauan di lokasi yang menjadi sasarannya.

"Mereka memantau dulu, jika kondisi sudah sepi, baru dia ambil ponsel," kata Tito.

Sementara itu, salah satu pelaku berinisial DS mengaku jika hasil penjualan ponselnya digunakan untuk beli narkoba.

"Saya terpengaruh ajakan kawan, uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan hura-hura," kata DS.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

24 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

26 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal