Ejekan itu menimbulkan rasa sakit hati mendalam yang membuat pelaku nekat melakukan penembakan.
“Pelaku mengaku tidak terima dengan perlakuan korban yang mengejeknya di depan umum. Dari situlah muncul dendam hingga akhirnya melakukan aksinya,” ujar Kapolres.
Polisi mengamankan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku untuk menembak korban. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres OKI bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
RN dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.
Menanggapi peristiwa tragis ini, Bupati Ogan Komering Ilir H Muchendi Mahzareki, turut menyampaikan keprihatinannya. Dia mengajak warga OKI untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.