Pukul Kepala Kantor Kemenag Lahat karena Tak Diberi Pinjaman, Kades Masam Bulau Ditahan

Era Ardiansyah
Ilustrasi, Kades Masam Bulau Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Joni Hartono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Kepala Kantor Kemenag Lahat. (Foto: Istimewa).

LAHAT, iNews.id - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Masam Bulau Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat, Joni Hartono ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka tersebut terkait penganiayaan terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lahat, Sumatera Selatan, Santoso.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto mengatakan, Joni Hartono telah ditahan.

“Tersangka sudah kita tahan di Mapolres Lahat,” katanya. 

Dia menyampaikan, penetapan tersangka terhadap kades setelah timnya melakukan penyelidikan bersama Polsek Tanjung Sakti. Joni Hartono, kata dia dijerat tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHPidana. 

Penganiayaan berawal pada Kamis (31/8/2023) di Pondok Pesantren (Ponpes), di Desa Masam Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti, yang dikelola Santoso. 

Sebelumnya tersangka hendak meminjam uang dengan korban, namun tidak diberikan karena korban sedang kuliah di Palembang dan memang uang sedang tidak ada. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

4 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

5 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

11 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

14 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal