Punya Sepeda Apa Pun Wajib Dilaporkan dalam SPT

Rina Anggraeni
Sepeda jadi objek pajak yang wajib dilaporkan dalam SPT. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan sepeda masuk daftar harta yang wajib diisi dalam surat pembertahua tahunan (SPT) Pajak tahunan. SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.

"Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis akun dari DJP, Senin (22/2/2021).

Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.

Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual.

Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar 52 Kasus Narkoba, 62 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Banjir Bikin Sepeda Motor Mogok, Segera Lakukan 4 Langkah Ini

57 tahun lalu

Dorong Industri Pariwisata Sumsel Kembali Bangkit, Ini yang Dilakukan PHRI-GIPI

57 tahun lalu

Ikuti Perintah Kapolri, Polda Sumsel Mulai Tes Urine Mendadak

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Minta Masyarakat Laporkan Kepemilikan Sepeda di SPT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal