Punya Sepeda Apa Pun Wajib Dilaporkan dalam SPT

Rina Anggraeni
Sepeda jadi objek pajak yang wajib dilaporkan dalam SPT. (Foto: Ist)

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.

Dalam hal pembeli sepeda membawa sendiri sepedanya dari luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.

Dalam beleid itu, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis. Namun, jika nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari USD500, maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10% dari nilai pembelian dikurangi USD500.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya oleh pemerintah provinsi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar 52 Kasus Narkoba, 62 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Banjir Bikin Sepeda Motor Mogok, Segera Lakukan 4 Langkah Ini

57 tahun lalu

Dorong Industri Pariwisata Sumsel Kembali Bangkit, Ini yang Dilakukan PHRI-GIPI

57 tahun lalu

Ikuti Perintah Kapolri, Polda Sumsel Mulai Tes Urine Mendadak

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Minta Masyarakat Laporkan Kepemilikan Sepeda di SPT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal