Ratusan Pasangan di Palembang Rujuk di Pengadilan Agama

Antara
Ratusan pasangan di Palembang yang sempat ajukan gugat cerai berhasil dirujukkan di Pengadilan Agama Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kasus perceraian yang ditangani sepanjang tahun ini sebagian besar adalah gugat cerai. Berdasarkan data setiap bulan rata-rata terdapat 210 orang istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya 356  orang per bulan," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para istri dan suami yang mengajukan cerai, paling tidak ada tiga alasan utama mendorong mereka untuk memutuskan hubungan suami istri.

Alasan utama terjadinya perceraian karena rumah tangganya tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.

"Kemudian alasan lainnya karena terjadinya perselingkuhan/perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, disebabkan perjodohan atau pernikahan tanpa cinta, serta adanya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,"  ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Berpotensi Alami Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

57 tahun lalu

Doa Bersama Tutup Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Sumsel Jelaskan soal Curi Start

57 tahun lalu

232 Warga Sumsel Positif Covid-19 Dalam Sehari

57 tahun lalu

HUT Ke-75 Bhayangkara, Polda Sumsel Bantu Perbaikan 38 Rumah Keluarga Miskin

57 tahun lalu

Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumsel Membutuhkan Bantuan Keringanan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal