Ratusan Pasangan di Palembang Rujuk di Pengadilan Agama

Antara
Ratusan pasangan di Palembang yang sempat ajukan gugat cerai berhasil dirujukkan di Pengadilan Agama Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan berhasil memediasi lebih dari 100 kasus perceraian. Ratusan pasangan suami istri dirujukkan atau dipersatukan kembali melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.

"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Raden Acmad Syarnubi, Kamis (1/7/2021).

Perceraian merupakan tindakan yang dibenci oleh Allah, namun tidak dilarang jika salah satu pihak istri atau suami tidak tahan lagi untuk hidup bersama dan akan mengakhiri hubungan yang diikat dengan pernikahan yang sah.

Meskipun cukup banyak pasangan yang berhasil dimediasi untuk rujuk kembali, jumlah pasangan suami istri yang dikabulkan permohonannya untuk bercerai lebih banyak lagi.

Berdasarkan data hingga Juni 2021, pihaknya telah menangani lebih dari 1.621 kasus perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri atau gugat cerai mencapai 1.265 permohonan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Berpotensi Alami Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

57 tahun lalu

Doa Bersama Tutup Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Sumsel Jelaskan soal Curi Start

57 tahun lalu

232 Warga Sumsel Positif Covid-19 Dalam Sehari

57 tahun lalu

HUT Ke-75 Bhayangkara, Polda Sumsel Bantu Perbaikan 38 Rumah Keluarga Miskin

57 tahun lalu

Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumsel Membutuhkan Bantuan Keringanan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal