Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Lansia, Mayat Korban Ditumpuk dan Dibacok Lagi

Bisrun Silvana
Diding Arianto, pelaku pembunuhan sadis di PALI memperagakan saat dirinya membacok kedua korban yakni pasangan suami istri lanjut usia. (Foto: Bisrun)

Pertama tersangka mendekati Sumini (65) istri dari Marsidi. Tanpa ampun, perempuan lanjut usia yang sedang tidur dengan posisi miring itu langsung dibacok pakai kapak. Sumini dibacok di bagian leher dan kepala hingga tewas. 

Tersangka lalu mendatangi kamar Marsidi yang saat itu juga tengah tertidur lelap dengan posisi telentang. Tanpa pikir panjang, tersangka membacok ke arah muka korban secara membabi buta karena pikirannya sudah tertutup dendam. 

Mengetahui Marsidi sudah terluka parah dan tidak berdaya, kemudian tersangka menarik mayat kedua korban ke ruang tengah. Setelah dikumpulkan di ruang tengah, korban Marsidi yang sudah tewas kembali dibacok yang mengakibatkan perutnya terbelah. 

Kasat Reskrim AKP Marwan didampingi Kanit Pidum Ipda Fahri Persada mengatakan, ada 30 adegan yang diperagakan dengan mengadirkan beberapa saksi dan sejumlah keluarga korban. 

Saat rekontruksi selesai digelar salah satu keluarga korban emosi sehingga memukul pelaku saat digiring petugas menujuh sel tahanan. "Motifnya adalah dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ujarnya, Rabu (9/2/22).

Setelah dibunuh, kedua korban ditutup dengan kain dan hendak dibakar, namun batal karena pelaku tidak menemukan korek api. "Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan. Tersangka pun meletakan kapak didekat dinding rumah dengan sebelumnya melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," katanya.

Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun. "Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara," kata kasat. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buronan Korupsi Rp6 Miliar, Eks Sekda Pali Sumsel Ditangkap di Purwakarta 

57 tahun lalu

Bikin Malu Pengelola Mal, Pria Ini Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 9 Februari, 11 Daerah Ini Hujan Sedang

57 tahun lalu

Pembebasan Lahan Akses Jembatan Musi VI Mentok, Kejati Sumsel Turun Tangan

57 tahun lalu

Maksimalkan Penindakan, Polda Sumsel Siapkan Tambahan 100 ETLE Portabel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal