Rugikan PT KAI hingga Rp800 Juta, 2 Pria Prabumulih Ditangkap Polisi 

Berrie Brima
Dua pelaku pencurian rel kereta api di Prabumulih ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PRABUMULIH, iNews.id - Satreskrim Polres Prabumulih menangkap dua pria pelaku pencurian relkereta api. Keduanya, Edi (41) dam Agani (65), warga Sukajaya, Kecamatan Prabumulih Selatan. 

Kasus ini terungkap setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan tindakan pencurian rel ke Polres Prabumulih pada pertengan November lalu. Dalam laporannya, pencurian terjadi di kawasan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Akibat kejadian pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian hingga Rp800 juta. Selain itu, pencurian besi rel sangat membahayakan. "Pelaku ditangkap Selasa (22/11) oleh tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih," ujar Reskrim, AKP Alita Firman, Jumat (25/11/20220. 

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti dua batang rel sepanjang dua meter. Kemudian satu mobil warna biru yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Pemilu, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Ditahan Jaksa terkait Program Kerja Fiktif

57 tahun lalu

Puluhan Siswa Keracunan dan Kesurupan, Kemah Pramuka di Prabumulih Dihentikan

57 tahun lalu

Gebuk Anak-Anak hingga Babak Belur, Pria Prabumulih Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Apotek di Prabumulih Masih Jual Obat Sirop Mengandung EG dan DEG

57 tahun lalu

Ratusan Polisi di Prabumulih Jalani Tes Psikologi Syarat Pegang Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal