Rumah Dinas Wabup OKU Kosong Melompong

Antara
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) Johan Anuar (kemeja kotak-kotak) (Firdaus/iNews)

Hal ini diputuskan oleh Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya di sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di PN Baturaja, Senin sore (13/1/2020).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kuburan, Wakil Bupati OKU Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Praperadilan itu diajukan setelah Johan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumsel. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan bukti baru pada awal Desember 2019.

Johan sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama. Pada tahun 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal