Rumah Produksi Narkoba Sintetis di Palembang Digerebek, 2 Pelaku Ditangkap

Firdaus
Polda Sumsel menangkap dua tersangka karena memproduksi narkoba sintetis di Kota Palembang. (Foto: iNews)

Seorang tersangka, AH mengaku, bahan baku 50 gram yang dibeli seharga Rp80 juta bisa mendapat keuntungan Rp20 juta. Jika bahan baku bisa menghasilkan satu liter, bisa mendapatkan keuntungan Rp100 juta.

Botol spray kecil ukuran 10 mililiter dijual seharga Rp1 juta. Sedangkan ukuran 50 mili dijual Rp5 juta. “Narkoba sintetis yang dibuat banyak dipesan atau dibeli dari kalangan pelajar SMA dan mahasiswa,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

12 hari lalu

Viral Video Pengasuh di Palembang Diduga Aniaya dan Tampar Balita gegara Tak Mau Makan

16 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

17 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

26 hari lalu

Cegah Api Meluas, Polda Sumsel Gencarkan Penanganan Karhutla di Teluk Limau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal