Rumah Produksi Narkoba Sintetis di Palembang Digerebek, 2 Pelaku Ditangkap

Firdaus
Polda Sumsel menangkap dua tersangka karena memproduksi narkoba sintetis di Kota Palembang. (Foto: iNews)

Seorang tersangka, AH mengaku, bahan baku 50 gram yang dibeli seharga Rp80 juta bisa mendapat keuntungan Rp20 juta. Jika bahan baku bisa menghasilkan satu liter, bisa mendapatkan keuntungan Rp100 juta.

Botol spray kecil ukuran 10 mililiter dijual seharga Rp1 juta. Sedangkan ukuran 50 mili dijual Rp5 juta. “Narkoba sintetis yang dibuat banyak dipesan atau dibeli dari kalangan pelajar SMA dan mahasiswa,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

5 hari lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

8 hari lalu

Plt Sekda Konawe Selatan Ditahan Terkait Penganiayaan, Upaya Damai Tak Hentikan Proses Hukum

11 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jalur Narkoba Rokan Hilir-Palembang Sita Sabu 86 Kg, 6 Tersangka Ditangkap

12 hari lalu

Viral Massa Gerebek Rumah Kontrakan Oknum Polisi di Karawang, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal