Sangat Kejam, 2 Pembunuh Sopir GrabCar di Palembang Dihukum Mati

Antara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online. (Foto: ilutrasi)


Berdasarkan laporan tersebut, polisi mencari tahu keberadaan korban. Beberapa saksi dan teman-teman korban diperiksa, termasuk pemilik akun yang memesan GrabCar.

Polisi mulai menemukan titik terang atas kasus sopir GrabCar yang hilang secara misterius itu. Polisi menangkap Riduan, salah satu warga Musi Rawas Utara yang ikut menjadi pelakunya.

Dia ditangkap Tim Subdit Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kasubdit AKBP Yoga Baskara Jaya. Namun, pelaku tak tahu di mana ketiga temannya berada.

Setelah dilakukan pencarian, ditemukan lokasi mayat korban dibuang. Tapi saat itu korban sudah tinggal tulang belulang di semak belukar kebun sawit di Muratara, Sumatera Selatan.

Adapun dua pelaku lain yang ditangkap adalah Acuandra dan FR (16). FR sudah divonis terlebih dahulu karena usianya masih di bawah umur dan divonis 10 tahun. Selain itu, satu pelaku lainnya masih diburu polisi, yakni Akbar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
15 jam lalu

Dwi Bagus Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak Ternyata Lulusan Universitas Ternama

19 jam lalu

Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran

1 hari lalu

Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

2 hari lalu

Suami Bunuh Istri dan Balita di Madiun, Sempat Dampingi Keluarga Lapor Kehilangan ke Polisi

2 hari lalu

Pembunuh Sadis Ibu dan Balita di Madiun Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal