Santri Korban Pencabulan di Ponpes Ogan Ilir Bertambah Jadi 26 Anak

Antara
Tersangka pencabulan di Ogan Ilir ditangkap Polda Sumsel. (Foto: Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Santri yang menjadi korban tindakan pencabulan oleh oknum guru di pondok pesantren di Ogan Ilir bertambah menjadi 26 anak. Para korban dengan ditemani orang tuanya mendatangi posko pengaduan yang dibentuk Polda Sumsel.

Direktur Reserse Krimum Polda Sumse Kombes Pol Hisar Sialagan mengatakan pihaknya kembali menerima aduan sebanyak 14 orang santri yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri J (22).

"Benar kami terima aduan kembali hari ini, jadi saat ini total korban ada 26 orang anak (santri)," katanya, Kamis (16/9/2021).

Adapun dalam kasus ini tersangka J (22) oknum guru di Pondok Pesantren AT diketahui merupakan warga Jalan Adam, Dusun Trimulyo, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Tersangka dilaporkan oleh orang tua santri kepada Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak mereka.

Berdasarkan laporan tersebut, Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (13/9) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap tersangka di salah satu rumah orangtua korban. Ia ditangkap nyaris tanpa perlawanan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPAI Sumsel Pantau Kasus Pencabulan Anak di PALI

57 tahun lalu

Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri Ponpes di Ogan Ilir

57 tahun lalu

Ogan Ilir Gempar, Belasan Santri Disodomi dan Dicabuli Guru hingga Kesakitan

57 tahun lalu

Hadapi Guru Ngaji Cabul, Orang Tua 3 Korban Minta Bantuan LBH

57 tahun lalu

Modus Les Privat, Guru di Makassar Cabuli Murid SMA, Selengkapnya di Realita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal