Selipkan Paket Sabu di Genset, Petani di Muba Ditangkap Polisi

Edi Lestari
Barang bukti sabu (Bisrun Silvana/iNews)

Sementara itu, pelaku tidak mengaku jika narkoba itu milik dia. Dia berkilah jika sabu siap edar itu milik orang lain yang merupakan bandar besar.

“Dia mengaku mendapat upah Rp50.000-Rp100.000 setiap kali dititipi. Dia nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar dengan berat 19 gram, klip plastik bening, mesin genset.

“Sabu itu dia simpan di selipkan mesin genset,” katanya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, saat ini polisi masih memburu pemilik barang haram tersebut.

“Katanya milik bandar besar, akan kami selidiki dan buru pelaku lainnya,” kata Dedi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 112 dan Pasal 114 tentang Tindak Pidana Pengayalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

3 hari lalu

Tragis! Petani di Lamongan Tewas Dipukul Tetangga gegara Dituduh Isu Santet

4 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

10 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

12 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal