PALEMBANG, iNews.id - Calon peserta Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) wajib menjalani tes swab. Tes hanya boleh dilakukan di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Palembang.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel Rizal Sanif mengatakan, tes swab di BBLK dilakukan sebelum para calon kepala daerah tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin Palembang.
"Hasil tes swab sebagai pengantar tes kesehatan untuk mencegah kemungkinan penularan Covid-19. Namun, tidak memengaruhi pencalonan secara administratif," kata Rizal, Senin (31/8/2020)
Rizal menambahkan, ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak di Sumsel, yakni Ogan Komering Uu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), Muratara, Ogan Ilir, dan Penukal Abab lematang Ilir (PALI).
Tes swab bagi calon kepala daerah di tujuh kabupaten tersebut hanya boleh di BBLK Palembang sebab tempat ini sudah menguji lebih dari 20.000 sampel swab di Sumsel hingga saat ini.