Sidang Lanjutan Kasus Asusila Dosen Unsri, Tukang Ojek Jadi Saksi

Dede Febriansyah
Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Yopi dari tim kuasa hukum Adhitya Rol Asmi menyebutkan, berdasarkan keterangan perwakilan BEM Unsri, terungkapnya pengakuan kasus tersebut dilaporkan ke polisi lantaran tidak adanya upaya itikad baik dari pihak kampus.

"Dari keterangan BEM tadi, terungkap mengapa mereka melapor ke polisi. Itu karena dari kampus tidak mendapat keadilan," ucapnya.

Diketahui, selain Adhitya Rol Asmi, terdapat dosen Unsri lainnya, Reza Ghasarma, yang terjerat kasus yang sama. Saat ini, Reza tengah menjalani proses hukum diduga mengirim chat mesum ke sejumlah mahasiswi.

Sebanyak lima mahasiswi membuat laporan polisi karena tak terima dengan perbuatan oknum dosen tersebut. Meski diagendakan pada hari yang sama, namun sidang keduanya digelar terpisah karena berkas perkaranya juga berbeda.

Pada sidang perdana sebelumnya, Adhitya Rol didakwa JPU dengan Pasal 289 KUHP, atau Pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau Pasal 281 ke 1 KUHP atas dugaan perbuatan asusila.

Sedangkan Reza Ghasarma didakwa dengan Pasal 9 Jo 35 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi dan junto juga pasal 65 KUHP pasal tunggal.
 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Akui Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Didakwa 3 Pasal Sekaligus

57 tahun lalu

Polisi Sita Sofa dari FKIP Unsri, Tempat Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pencabulan Lengkap, 2 Dosen Unsri Segera Disidang

57 tahun lalu

Daftar Universitas Terbaik di Indonesia 2022 versi Webometrics, Unsri Urutan Berapa?

57 tahun lalu

Omicron Masuk Palembang, Ini Kata Epidemiolog dari Unsri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal